Tugas, dan Fungsi:

  1. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi:
    a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
    b. pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
    c. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
    e. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
    f. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan
    g. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.