Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang saat ini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dibaca lebih lengkap di link ini

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dibaca lebih lengkap di link ini