- Siident bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan.
2. Dalam melaksanakan tugas, Siident menyelenggarakan fungsi:
a. pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
b. pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana;
c. pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana; dan
d. pelaksanaan laboratorium forensik lapangan.